Rincian Tugas Subbagian Jabatan Fungsional III
Unit: Subbagian Jabatan Fungsional III
Total 10 items.
# | Uraian Tugas |
---|---|
1 | melakukan penyusunan program kerja Subbagian |
2 | melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan CPNS tenaga fungsional menjadi PNS tenaga fungsional lebih dari dua tahun di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi |
3 | melakukan penyiapan bahan penetapan dalam jabatan tenaga fungsional di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi |
4 | melakukan penyiapan bahan penetapan kenaikan pangkat tenaga fungsional |
5 | melakukan penyiapan bahan penetapan pembebasan sementara dan pengangkatan kembali dari/dalam tenaga fungsional |
6 | melakukan penyiapan pelaksanaan pemindahan, dipekerjakan, dan diperbantukan bagi tenaga fungsional |
7 | melakukan penyiapan bahan penetapan mutasi lainnya bagi jabatan tenaga fungsional |
8 | melaksanakan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan urusan mutasi tenaga fungsional di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi |
9 | melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian |
10 | melakukan penyusunan laporan Subbagian. |