Rincian Tugas Subbagian Disiplin dan Pemberhentian
Unit: Subbagian Disiplin dan Pemberhentian
Total 16 items.
# | Uraian Tugas |
---|---|
1 | melakukan penyiapan penyusunan program kerja Subbagian |
2 | melakukan penyiapan bahan pertimbangan hukum di bidang kepegawaian |
3 | melakukan penyiapan usul penjatuhan hukuman disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi |
4 | melakukan penyiapan bahan penetapan hukuman disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi |
5 | melakukan penyiapan bahan tanggapan terhadap keberatan atas hukuman disiplin |
6 | melakukan penyiapan bahan tanggapan atas pengaduan masyarakat/lembaga berkaitan dengan permasalahan di bidang kepegawaian |
7 | menyiapkan bahan penetapan pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali sebagai PNS |
8 | melakukan penyiapan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi |
9 | melakukan penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pemensiunan pegawai golongan IV/b ke bawah di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi |
10 | melakukan penyiapan bahan penetapan status kepegawaian di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi |
11 | melakukan penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian |
12 | melakukan penyusunan bahan penetapan pemberian izin dan/atau penolakan permohonan izin perceraian dan/atau beristri lebih dari satu |
13 | melakukan penyiapan pemberian surat keterangan atas gugatan perceraian bagi PNS di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi |
14 | melakukan penyiapan bahan penetapan cuti bagi pemimpin perguruan tinggi, koordinator kopertis, dan pejabat pimpinan tinggi madya |
15 | melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian |
16 | melaksanakan penyusunan laporan Subbagian. |